JAKARTA (Reuters) – Indonesia telah memblokir situs web mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal dan beberapa situs web game karena gagal mematuhi aturan perizinan, kata seorang pejabat pada Sabtu (30 Juli), memicu reaksi di media sosial.
Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuatan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam, jika mendesak, dan 24 jam, jika tidak.
Beberapa perusahaan teknologi telah bergegas untuk mendaftar dalam beberapa hari menjelang batas waktu, yang diperpanjang hingga Jumat (29 Juli), termasuk Alphabet, Facebook, Instagram, WhatsApp dan Amazon.com.
Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi Indonesia, mengatakan dalam sebuah pesan teks situs web yang telah diblokir termasuk Yahoo, PayPal dan situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames.
Tagar seperti BlokirKominfo (blokir Kementerian Komunikasi), Epic Games dan PayPal menjadi tren di Twitter Indonesia, dengan banyak pesan tulisan mengkritik langkah pemerintah karena merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan PayPal.
Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, Indonesia adalah pasar yang signifikan untuk sejumlah platform teknologi.